Jang Won Young Menangkan Gugatan Perdata, Pemilik Saluran YouTube Sojang Dituntut Ratusan Ribu Won

- 11 Februari 2024, 18:35 WIB
Kuasa hukum mengungkapkan detail di balik kemenangan hukum Jang Won Young IVE melawan YouTuber yang selama ini merendahkannya.
Kuasa hukum mengungkapkan detail di balik kemenangan hukum Jang Won Young IVE melawan YouTuber yang selama ini merendahkannya. /Instagram/@for_everyoung10

PR TASIKMALAYA - Dalam sebuah kasus penting bagi K-pop, Jang Won Young IVE baru-baru ini memenangkan gugatan perdata terhadap YouTuber kontroversial Sojang, yang terkenal karena menyebarkan konten yang merendahkan selebriti.

Kemenangan ini sangat signifikan karena menandai hasil hukum yang sukses melawan seorang YouTuber, terutama bagi seorang selebriti seperti Jang Won Young sebuah tantangan penting karena potensi anonimitas mereka yang dilindungi oleh platform internasional.

Saluran Sojang menargetkan Jang Won Young sebagai salah satu korban utamanya. Rumor tentang sang idola termasuk klaim yang tidak berdasar seperti "kehadiran Jang yang tidak diundang di salah satu peragaan busana Miu Miu" dan bahwa "kecemburuan Jang telah mengakibatkan pemecatan anggota IVE yang telah diatur sebelumnya."

Produksi konten berbahaya yang terus dilakukan oleh YouTuber tersebut mendorong tim kuasa hukum Jang Won Young untuk mengambil tindakan hukum di Amerika Serikat untuk mengungkap identitas YouTuber tersebut, dan upaya tersebut pada akhirnya berhasil mengungkap orang di balik saluran tersebut, seorang wanita berusia 30-an yang bermarga Park.

Baca Juga: Preview Drama Doctor Slump Episode 6: Spoiler, Jam Tayang dan Tempat Menonton!

Langkah hukum ini pun diketahui dicapai dengan keahlian pengacara Chong Kyong Sok dari LIWU Law Group. Ia dikenal sebagai seorang profesional berpengalaman yang dikenal dengan berbagai kasus di industri hiburan. 

Chong Kyong Sok pun membagikan permasalahan yang menimpa Jang Won Young tersebut dan caranya memenangkan gugatan hukum itu. 

"Masalah utama dalam kasus ini adalah ketidakmampuan untuk menentukan identitas YouTuber yang penting untuk mengajukan gugatan," katanya pada 8 Februari 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Korea Times.

"Data pribadi YouTuber tersebut disimpan di server Google di luar negeri, sehingga lebih sulit untuk mengakses informasi yang dibutuhkan. Kami jelas tidak dapat mengajukan surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan asing," ujar
Chong Kyong Sok menambahkan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x