Jerinx SID Tolak Sidang Online, Pengacara: Rampas Hak Asasi Manusia

- 8 September 2020, 10:04 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Instagram/@sid_official

PR TASIKMALAYA - Penggebuk drum Superman Is Dead, Jerinx menolak tegas proses sidang dirinya digelar secara online.

Hal itu disampaikan sang pengacara, Gendo Suardana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 7 September 2020.

"Klien kami, Jerinx sedang berpikir, tapi pada prinsipnya dia sangat keberatan dengan sidang online ini karena berkaca pada situasi pada retasan dan segala macam," kata Gendo.

Baca Juga: Mantan Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar Meninggal Dunia

Dikutip dari RRI, Gendo menilai jika sidang digelar virtual, hal itu bisa merampas Hak Asasi Manusia dan merugikan kliennya.

"Pada dasarnya (sidang pengadilan online, red) dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx atau hak konstitusi dari Jerinx.

"Sehingga dia akan dirugikan karena tidak bisa untuk mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," lanjut Gendo.

Baca Juga: PREVIEW Indonesia vs Kroasia: Dua Pemain Cedera dan Waspadai Bola Mati Lawan

Gendo menyebut, sidang online bertentangan sebab intinya terdakwa, saksi, dan ahli wajib hadir di deoan persidangan.

"Maka seharusnya seluruh pihak di dalam menggali secara bebas bisa menggali secara komprehensif termasuk melihat gestur dalam pembuktian misalkan gestur dari saksi karena ingin menggali materiil bukan formil seperti sidang perdata gitu sehingga kalau jaraknya jauh daring online menghambat kesusahan jadi kemudian gangguan dengan jaringan dan peretasan," jelas Gendo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x