Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs PSS Sleman: Jam Tayang dan Klasemen Sementara
Fathur Rohman juga mengatakan bahwa berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan.
Yang mana berkas ini akan diperiksa oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," kata Fathur Rohman.
Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk ini nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.
Baca Juga: Kenali 6 Tanda Skin Barrier Rusak, Penyebab dan Cara Mengatasinya
"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
"Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tambahnya.***