PR TASIKMALAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh aktris Tanah Air, Venna Melinda sampai saat ini masih berlanjut.
Kini kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda ini diketahui ada empat orang jaksa yang akan menangani kasusnya.
Diketahui, empat orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani berkas perkara KDRT yang dialami oleh Venna Melinda usai berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman memastikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.
"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini, suami Venna Melinda, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.
Fathur Rohman mengatakan bahwa penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," katanya.