Gara-Gara Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi

- 24 Desember 2022, 13:54 WIB
Uya Kuya dilaporkan ke polisi.
Uya Kuya dilaporkan ke polisi. /Aulia Nasri /Instagram @king_uyakuya

PR TASIKMALAYA - Komedian sekaligus presenter Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaporan Uya Kuya ini disebabkan karena konten yang diunggahnya berjudul 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Tidak hanya Uya Kuya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan juga untuk konten 'Polisi Pengabdi Mafia' tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelaporan Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jeli Matanya Pasti Bisa Lihat Perbedaan di Ibu yang Lagi Cuci Piring

Dua orang tersebut dilaporkan oleh atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya ke media, Sabtu, 24 Desember 2022.

Dalam laporan tersebut, Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks.

Hal ini terkait dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Baca Juga: Tes IQ: Ini yang Paling Sulit! Anda Termasuk Pintar Jika Menemukan 3 Perbedaan dalam 12 Detik

Dalam unggahan video yang diunggah di kanal YouTube Uya Kuya tersebut, Pengacara Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia.

Ia mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Dikutip dari Antara, Julliana, yang diwawancara secara terpisah menyebut perkataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditayangkan oleh kanal Youtube Uya Kuya disebut sangat menyesatkan.

Baca Juga: Aplikasi Shopee Error? Ini Cara Mengatasinya, Dijamin Bisa Masuk!

Tidak hanya itu, juga berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah mengenai tugas dan fungsi Kepolisian di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi Kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum," ungkap Julliana.

"Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik," tambahnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x