Gara-Gara Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi

- 24 Desember 2022, 13:54 WIB
Uya Kuya dilaporkan ke polisi.
Uya Kuya dilaporkan ke polisi. /Aulia Nasri /Instagram @king_uyakuya

PR TASIKMALAYA - Komedian sekaligus presenter Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaporan Uya Kuya ini disebabkan karena konten yang diunggahnya berjudul 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Tidak hanya Uya Kuya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan juga untuk konten 'Polisi Pengabdi Mafia' tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelaporan Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Jeli Matanya Pasti Bisa Lihat Perbedaan di Ibu yang Lagi Cuci Piring

Dua orang tersebut dilaporkan oleh atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya ke media, Sabtu, 24 Desember 2022.

Dalam laporan tersebut, Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks.

Hal ini terkait dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x