Gegara Konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’, Uya Kuya dan Kamaruddin Terancam Masuk Penjara

- 24 Desember 2022, 08:50 WIB
Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin imbas konten 'polisi pengabdi mafia'.*
Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan Uya Kuya dan Kamaruddin imbas konten 'polisi pengabdi mafia'.* /YouTube/Uya Kuya TV/

Menurut keterangan Zulpan, laporan terhadap Uya Kuya dan Kamaruddin diterima pada Kamis pukul 17.00 WIB.

Laporan diterima dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Dikonfirmasi secara terpisah, Julliana menyebut jika perkataan Kamaruddin dalam video yang ditayangkan kanal YouTube Uya Kuya sangatlah menyesatkan.

Baca Juga: Rekap Ending Alice in Borderland season 2: Siapa yang Bertahan hingga Akhir?

Video itu juga berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah mengenai Kepolisian.

Julliana mengatakan ucapan berisi informasi atau berita bohong seperti yang diduga dilakukan Kamaruddin akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada Kepolisian.

"Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik," tegasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x