Doni Salmanan Tidak Dimiskinkan, SWI: Masyarakat Tidak Puas

- 20 Desember 2022, 11:54 WIB
Pengadilan memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan dan mengembalikan seluruh aset pria asal Bandung tersebut.
Pengadilan memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan dan mengembalikan seluruh aset pria asal Bandung tersebut. /Instagram/@dinanfajrina.

PR TASIKMALAYA - Putusan pengadilan terhadap kasus Doni Salmanan pemicu ketidakpuasan masyarakat.

Pasalnya, pengadilan memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan dan mengembalikan seluruh aset pria asal Bandung tersebut.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menjelaskan terkait putusan pengadilan kasus investasi bodong yang menyeret Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Menyinggung putusan tersebut, SWI mengatakan bahwa masyarakat khususnya korban sangat tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo CS Hari Ini: Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikolog Akan Dihadirkan

Sebagaimana yang diketahui, pada kasus binary option yang menjerat Indra Kenz, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan penyitaan aset oleh negara.

Sementara, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara dengan pengembalian aset kepada terdakwa.

Tongam L. Tobing selaku ketua SWI mengungkapkan akan ada ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, tetapi harus tetap menghormati keputusan yang dibuat.

"Tentu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Tapi kita juga harus menghormati pengadilan," kata Tongam dalam siaran pers Selasa, 20 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah