Vicky Prasetyo Ditahan, Pengacara: Proses Hukum Tak Sesuai dengan Pancasila Sila ke-2

- 8 Juli 2020, 21:00 WIB
VICKY Prasetyo ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2020 atas kasus pencemaran nama baik
VICKY Prasetyo ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2020 atas kasus pencemaran nama baik /Instagram/@vickyprasetyo777

Ramdan menilai adanya ketimpangan Pancasila sila kedua dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

"Pihak kami akan melakukan upaya-upaya sesuai perundang-undangan dan tentunya satu hal yang kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini pasal dua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan, Angel Lelga: Cukup Sudah Anda Menari di Gendang

"Kenapa? Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan kejaksaan, tapi kami melihat ada sesuatu yang memang harus kita luruskan.

"Ketika seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain alangkah sangat menyakitkan bagi kami kaum laki-laki tentunya, malah seorang suami yang hari ini ditahan dan diproses di pengadilan," kata Ramdan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Megawati Soekarnoputri Dikabarkan Mundur dari Ketua Umum PDIP

Vicky resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebelum dijadwalkan menjalani sidang perdana.

Presenter Okay Bos tersebut juga sudah menitipkan pesan kepada sang adik, Bebby Prasetyo untuk menjaga anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x