PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja melaksanakan penghentian TV analog pada, 2 November 2022 lalu.
Terkait kebijakan penhentian siaran TV analog, pemilik perusahaan konglomerat MNC Group Hary Tanoesoedibjo buka suara.
Menurut Hary Tanoesoedibjo, kebijakan penghentian siaran TV analog ini memiliki beberapa kejanggalan.
Hary Tanoesoedibjo sebut ada beberapa poin ketidaksetujuannya terhadap penerapan kebijakan ASO oleh pemerintah dalam hal ini Kominfo.
Baca Juga: Tes Psikologi: Rahasia Pikiran Bawah Sadar Anda Bisa Mudah Terungkap Lewat Gambar Ilusi Optik Ini
Kejanggalan pertama menurutHary Tanoesoedibjo, di mana dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk melaksanakan ASO yakni UU Cipta Kerja sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO," ujar Hary Tanoesoedibjo.
Masih dalam keterangan Hary Tanoesoedibjo, ia menyebut bahwa penerapan ASO tersebut yang terkesan terburu-buru tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.