Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora Resmi Dihentikan

- 19 Oktober 2022, 08:29 WIB
Polisi resmi menghentikan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Polisi resmi menghentikan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora. /Instagram/@lestykejora/

PR TASIKMALAYA - Penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022 lalu telah dihentikan.

Polisi secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Penghentian penyidikan (SP3) ini dilakukan setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat berdamai.

Informasi ini pun dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kue Pernikahan Mana yang Paling Menarik? Ini Akan Menunjukkan Seperti Apa Pacar Ideal Anda

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," katanya pada Selasa, 18 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan Irwandhy, penghentian penyelidikan kasus KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.

Langkah ini juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," katanya.

Baca Juga: Siapa Bunda Corla? Wanita yang Kerap Lakukan Live di Media Sosial dan Dikomen Banyak Artis!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x