Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Disita, Polisi: Mereka Pasti Diperiksa

- 5 Oktober 2022, 07:20 WIB
Polisi mengamankan video dan memastikan akan memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten prank KDRT.*
Polisi mengamankan video dan memastikan akan memeriksa Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait konten prank KDRT.* /Instagram.com/@paulaverhoeven

Pihak kepolisian akan merencanakan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven, terkait video prank KDRT tersebut.

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," lanjutnya.

Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait Pasal 220 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya," lanjut Nurma.

Baca Juga: 5 Tanda Bahasa Tubuh Seseorang sedang Berbohong, Salah Satunya Gelisah

Sementara itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven diketahui telah meminta maaf pada masyarakat terkait video prank KDRT.

Namun, Komunitas Sahabat Polisi Indonesia tetap melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan laporan palsu.

Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah