Pihak kepolisian akan merencanakan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven, terkait video prank KDRT tersebut.
"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," lanjutnya.
Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait Pasal 220 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya," lanjut Nurma.
Baca Juga: 5 Tanda Bahasa Tubuh Seseorang sedang Berbohong, Salah Satunya Gelisah
Sementara itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven diketahui telah meminta maaf pada masyarakat terkait video prank KDRT.
Namun, Komunitas Sahabat Polisi Indonesia tetap melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait dugaan laporan palsu.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.***