Adapun seperti yang diberitakan sebelumnya, MH pemuda berusia 21 tahun tersebut dinyatakan sebagai tersangka kasus Bjorka.
MH dijerat dengan UU ITE yang terdiri dari empat pasal.
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE,” ujarnya pada wartawan Senin, 19 September 2022.
Adapun pasal yang menjerat MH adalah: Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE.
Baca Juga: Cara Mengecek Penerima BLT BBM Melalui HP, Dana Segar dari Pemerintah Rp12,4 Triliun
MH sebelumnya juga mengakui bahwa dirinya menjual channel Telegram kepada Bjorka seharga USD100 atau sekitar Rp1.5 juta.
MH pernah mengunggah tiga kali di channel Telegram Bjorkanizem, yaitu per tanggal 8 September 2022 dengan tulisan ‘Stop being idiot’.
Kemudian MH juga membuat unggahan pada tanggal September 2020, dan menulis ‘The next leak will come from the president of Indonesia’.
Terakhir pada tanggal 10 September 2022, MH menulis ‘To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my Pertamina database too’.