Sebagai tanggapannya, ia mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta Dollar AS atau kurang lebih setara dengan Rp725 miliar terhadap Amber Heard, di ruang lingkup persidangan baru-baru ini di Fairfax, Virginia.
Sejak mulai bulan lalu pada 11 April, persidangan pencemaran nama baik telah mengungkapkan berbagai kejutan tentang hubungan kacau antara mantan pasangan itu dan keterlibatan mereka dalam franchise film Pirates of the Caribbean dan Aquaman.
Setelah beberapa minggu kesaksian dan berhari-hari pertimbangan, juri telah mencapai putusan vonis.
Kini, putusan juri telah diumumkan dimana dinyatakan bahwa Johnny Depp telah memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard.
Baca Juga: Izin Lisensi Mengemudi Kim Sae Ron Dicabut, Begini Tanggapan Agensi
Amber Heard menang pada satu akun pencemaran nama baik dan mendapatkan ganti rugi sebesar 2 juta Dollar AS atau setara dengan Rp29 miliar.
Sedangkan Johnny Depp mendapatkan ganti rugi sebesar 15 juta Dollar AS.
Sementara juri menemukan bahwa kedua aktor bertanggung jawab atas pencemaran nama baik satu sama lain, putusan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi Johnny Depp dan tim kuasa hukumnya.
Dengan merinci total kerusakan yang diberikan, juri memberikan Depp 10 juta Dollar AS atau setara dengan Rp145 miliar sebagai kompensasi kerusakan dan 5 juta Dollar AS setara dengan Rp72 miliar sebagai ganti rugi dari kompensasi hukuman.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 7 Perbedaan Mendasar pada 2 Gambar ini, Buktikanlah Jika Kamu Punya Kemampuan Visual yang Baik
Di sisi lain, Amber Heard hanya diberikan 2 juta Dollar AS atau setara dengan 29 miliar Rupiah, sebagai kompensasi kerusakan dan tidak mendapatkan kompensasi hukuman.