Putusan Akhir dari Juri Ungkapkan Johnny Depp Menang atas Amber Heard

- 2 Juni 2022, 11:21 WIB
Juri memutuskan Amber Heard bersalah telah mencemarkan nama baik Johnny Depp.
Juri memutuskan Amber Heard bersalah telah mencemarkan nama baik Johnny Depp. /Reuters/Evelyn Hockstein/

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini diberitakan bahwa Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard.

Atas hal itu, Johnny Depp menerima 15 juta Dollar AS atau kurang lebih sekitar Rp217 miliar sebagai kompensasi dan ganti rugi.

Juri telah memutuskan vonis dalam sidang pencemaran nama baik yang dipublikasikan antara Johnny Depp dan Amber Heard.

Diketahui Johnny Depp dan Amber Heard bertemu pertama kali dalam proyek film The Rum Diary yang dibuat pada 2011 dan menikah pada 2015.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Pindahkan 2 Korek Api Agar Persamaannya Benar? Buktikan Anda Jenius

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Screen Rant, setelah satu tahun menikah, Amber Heard mengajukan gugatan cerai dan menuduh Johnny Depp melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Sejak keduanya terlibat dalam pertempuran hukum yang kontroversial, Johnny Depp sebelumnya kalah dalam kasus pencemaran nama baiknya di Inggris, yang diajukan terhadap tabloid Inggris The Sun karena artikel yang menyebutnya sebagai 'pemukul istri'.

Pada tahun 2018, Amber Heard menulis op-ed untuk The Washington Post dengan bantuan ALCU di mana dia merinci pengalamannya tentang kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual, meskipun dia tidak pernah menyebut nama Johnny Depp dalam artikel tersebut.

Meski begitu, Johnny Depp mengklaim tuduhan tersebut telah merusak karir dan reputasinya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Juni 2022, Buka Situs cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan BLT Rp200.000

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Screen Rant


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x