Angelina Sondakh Menangis Jelang Bebas dari Penjara 10 Tahun: Allah Sudah Menampar Saya

- 3 Maret 2022, 11:54 WIB
Angelina Sondakh segera bebas dari hukuman penjara sepuluh tahun.
Angelina Sondakh segera bebas dari hukuman penjara sepuluh tahun. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR TASIKMALAYA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Angelina Sondakh) menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), terkait hukuman penjara sepuluh tahun.

Angelina Sondakh menangis saat menghirup udara bebas, usai dihukum penjara sembilan tahun lima bulan sepuluh hari, di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya, hingga harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ucap Angelina Sondakh pada Kamis, 3 Maret 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selain itu, Angelina Sondakh juga meminta maaf atas perbuatannya, saat keluar dan meninggalkan lapas tersebut sekitar pukul 06.22 WIB.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Artis Bollywood Kajol Devgan Meninggal Dunia?

"Pertama-tama saya ingin minta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena perbuatan yang kemarin tidak terpuji, tak patut ditiru, dicontoh, dan sangat menyesal," lanjutnya.

Sementara itu, Angelina Sondakh akan menjalani program cuti menjelang bebas dan masih harus menjalani wajib lapor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih.

"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas, tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas," ucap Marselina pada Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Minta Maaf usai Dipenjara Selama Sepuluh Tahun

Menurut Marselina, jika Angelina Sondakh selama menjalani cuti melanggar peraturan, maka izin tersebut akan dicabut.

"Tidak boleh ada pelanggaran hukum," lanjut Marselina.

Menurutnya, mantan istri almarhum Adjie Massaid berkelakuan baik dan aktif mengikuti sejumlah kegiatan, selama menjalani kurungan penjara di lapas.

"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," lanjutnya.

Baca Juga: Akankah Film The Batman Rilis di Layanan Streaming?

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan Angelina Sondakh memenuhi syarat diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Mantan anggota DPR RI itu mestinya bebas pada Oktober 2021, namun tak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278, hingga diganti kurungan penjara empat bulan lima hari.

"Maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ucap Rika pada Rabu, 2 Maret 2021, dikutip dari PMJ News.

Sebagai informasi, mantan Putri Indonesia 2001 tersandung kasus korupsi karena terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet Palembang, serta menjalani penahanan sejak 27 April 2012 lalu.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah