Baca Juga: Alasan Ratu Elizabeth II Jadikan Camilla Permaisuri, Salah Satunya Kebahagiaan Pangeran Charles
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam memproses suatu perkara.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujarnya.
Perlu diketahui, penjadwalan ulang pemeriksaan Indra Kenz tersebut karena sebelumnya berhalangan hadir lantaran tengah berobat ke luar negeri.
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi korban, 3 saksi dan tiga saksi ahli.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan Binomo merupakan aplikasi ilegal.
Di sisi lain, Indra Kenz kerap menggunakan platform media sosial seperti Instagram, Youtube, hingga Telegram.
Hal ini dilakukan dirinya dalam mempromosikan aplikasi Binomo dengan keuntungan yang ditawarkan 80 hingga 85 persen.***