Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

- 20 Januari 2022, 18:03 WIB
Kuasa Hukum Gaga Muhammad angkat suara setelah mantan pacar Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad angkat suara setelah mantan pacar Laura Anna itu dijatuhi hukuman 4,6 tahun penjara. /Antara/Yogi Rachman

PR TASIKMALAYA - Gaga Muhammad akhirnya divonis kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Putusan untuk Gaga Muhammad tersebut telah disampaikan oleh pihak majelis hakim atas kasus kecelakaan yang telah menimpa Laura Anna.

Terkait dengan putusan tersebut, pihak kuasa hukum Gaga Muhammad mulai angkat bicara.

“Putusan itu Anda sudah dengarkan sendiri di mana majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan,” ujar kuasa hukum Gaga Muhammad dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Mata AO pada 20 Januari 2022,

Baca Juga: Ibunda Gaga Muhammad Bilang Ini Terkait Dugaan Gesek ATM Laura Anna: Logikanya Gini..

Pihak kuasa hukum mengaku telah meminta Gaga untuk mempertimbangkan kembali atas putusan tersebut.

Tim kuasa hukum Gaga hanya diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap dalam mengajukan banding.

Mereka mengaku meyakinkan untuk mengajukan banding tujuh hari pasca putusan majelis hakim.

Baca Juga: Michael B. Jordan Dirumorkan Kembali ke Marvel, sebagai Erik Killmonger?

“Jadi paling lambat adalah dalam waktu tujuh hari setelah diputuskan. Jadi apakah banding atau tidak, itu tujuh hari lagi saya putuskan. Besar kemungkinan kita banding,” ujar kuasa hukum.

Menurutnya, ada beberapa perbedaan tekait vonis yang diberikan kepada Gaga .

Perbedaan tersebut antara lain perbedaan persepsi, perbedaan sudut pandang, serta perbedaan dalam hal pertimbangan.

Baca Juga: Minyak Goreng 'Satu Harga' Terjual di Ritel Modern, Ini Persiapan Aprindo Terkait Distribusi

Selain itu, pihak majelis hakim memiliki persepsi tentang hal yang telah didalilkan oleh tim Gaga yang justru menjadi suatu asumsi bagi mereka.

Padahal, hal telah didalilkan oleh pihaknya merupakan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Terkait dengan fakta tersebut, pihak kuasa hukum Gaga akan mulai mengajukan banding di waktu yang akan datang.

Baca Juga: Robert Pattinson Akan Bintangi Film yang Disutradarai Bong Joon Ho

“Jadi, apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan. Yang jelas, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan yaitu tentang kelalaian,” ucapnya.

Menurut kuasa hukum, ada dua kejadian yang berhubungan dengan kelalaian yang telah dilakukan oleh Gaga tempo hari.

Pertama, kelalaian yang terjadi di titik kilometer 70 sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang telah menimpa Laura Anna.

Baca Juga: Prediksi Korea Selatan vs Moldova pada 21 Januari 2022: H2H dan Line Up

Kedua, adanya suatu kejadian yang terjadi di rumah sakit ketika Laura Anna tengah menjalani perawatan pasca kecelakaan.

“Nanti kita lihat karena waktu banding itu nanti akan kita ajukan dan setelah itu biar diputus oleh pengadilan tinggi yang akan datang,” ujar kuasa hukum.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: YouTube Mata AO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x