Deretan Penyanyi Solo dan Grup Band yang Mendapat Royalti Terbesar versi Performer's Rights Society of Indonesia

- 10 Maret 2020, 13:17 WIB
PARA pengurus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) periode 2019-2024.*
PARA pengurus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) periode 2019-2024.* /DOK. PRISINDO/

Momen distribusi royalti ini sekaligus untuk memperkenalkan pengurus baru Prisindo periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota Prisindo, Juli 2019.

Baca Juga: Cek Fakta: Diduga Jokowi Pro Tiongkok, Larangan Masuk dan Transit Ke Indonesia hanya Bagi Pendatang 3 Negara, Jubir Kemenlu Buka Suara

Sebagai lembaga, Prisindo merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat rapat umum anggota.

Didirikan sejak 2009, Prisindo merupakan lembaga manajemen kolektif yang berbadan hukum perkumpulan. Para Tokoh Prisindo antara lain mendiang Kris Biantoro, Koes Hendratmo, Djanuar Ishak, Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, dan Didiek SSS.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x