PR TASIKMALAYA - Artis Nia Ramadhani kembali jalani sidang dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Kali ini, Nia Ramadhani membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan yang dijalaninya hari ini Kamis, 30 Desember 2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Nia Ramadhani harus melakukan 12 bulan rehabilitasi.
Namun, dalam pledoi tersebut Nira Ramadhani meminta vonis lebih ringan kepada majelis hakim atas kasus narkoba yang dialaminya bersama sang suami.
Baca Juga: Tes Kepribadian:Hewan Mana yang Akan Anda Adopsi? Pilihannya Ungkap Penyebab Stres Anda
Pembacaan pledoi tersebut dibacakan langsung oleh Nia Ramadhani di ruang sidang
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 30 Desember 2021, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," ujar Nia saat membacakan pleidoi.
Lebih lanjut, Istri Ardi Bakrie meminta dalam putusan yang akan ia terima bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan tes asesmen terpadu (TAT).
Baca Juga: Penyidikan Bahar Smith Bukan Terkait Jenderal Dudung, Polda Jabar: Tidak...