Laura Anna Meninggal Dunia, Alshad Ahmad hingga Jovi Adhiguna Turut Berduka

- 15 Desember 2021, 13:25 WIB
Laura Anna meninggal dunia, rekan public figure turut berduka atas kepergiannya
Laura Anna meninggal dunia, rekan public figure turut berduka atas kepergiannya /Instagram/@endlaura.

PR TASIKMALAYA - Kabar duka datang dari selebgram Laura Anna.

Laura Anna dikabarkan telah meninggal dunia pada hari ini, 15 Desember 2021.

Kepergian Laura Anna itu pun mengundang duka bagi sejumlah rekan public figure.

Mereka beramai-ramai mengomentari unggahan terakhir Laura Anna di Instagram.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, sang Kakak: Mohon Doa dan Dimaafkan Jika Ada Kesalahan

Salah satunya adalah Alshad Ahmad.

"Selamat istirahat ya Laura," tulis @alshadahmad dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @edlnlaura.

Tak hanya itu, Jovi Adhiguna pun turut berduka atas kepergian Laura Anna.

Baca Juga: Akibat Lonjakan Infeksi Covid-19 Varian Omicron, Warga Negara Inggris Resmi Diblacklist 15 Negara

"Rest in love beautiful soul," tulis @joviadhiguna.

Ungkapan duka dari Alshad Ahmad dan Jovi Adhiguna atas kepergian Laura Anna.
Ungkapan duka dari Alshad Ahmad dan Jovi Adhiguna atas kepergian Laura Anna. Instagram/@edlnlaura.

Seperti diketahui, mantan kekasih Gaga Muhammad itu sempat mengalami kecelakaan yang tragis pada tahun 2019 lalu.

Gaga Muhammad diduga sedang dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil bersama Laura Anna.

Baca Juga: REST IN PEACE Laura Anna, Janji dengan Nikita Mirzani hingga Denny Sumargo Hilang Sudah

Insiden kecelakaan itu pun membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Sehingga Laura Anna hanya bisa terbaring di tempat tidur dan beraktivitas dengan menggunakan bantuan kursi roda.

Adapun diketahui Laura Anna telah menuntut sang mantan kekasih.

Baca Juga: Spoiler Now We Are Breaking Up Episode 11: Yoon Jae Guk Temukan Cinta Sejati

Laura Anna telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada awal Desember lalu.

Atas perbuatan Gaga Muhammad itu, ia didakwa telah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah