Ini Respon Jerinx SID Setelah Polda Metro Jaya Berikan Pernyataan Terkait Kasus Ancaman yang Berlanjut

- 1 Desember 2021, 13:01 WIB
Kasus ancaman yang menjerat Jerink SID berlanjut, suami Nora Alexandra itu tak berkomentar setelah Polda Metro Jaya beri pernyataan.
Kasus ancaman yang menjerat Jerink SID berlanjut, suami Nora Alexandra itu tak berkomentar setelah Polda Metro Jaya beri pernyataan. /Instagram/jrxsid

PR TASIKMALAYA – Kasus ancaman yang dilakukan Jerinx SID, dinyatakan berlanjut oleh Polda Metro Jaya.

Usai Polda Metro Jaya memberi pernyataan tersebut, Jerinx SID memilih bungkam dan tak memberikan komentar apapun.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa Jerinx SID dan berkasnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Tegaskan Tidak akan Berdamai dengan Jerinx SID, Adam Deni Bocorkan Sempat Ditawari Uang Milyaran

"Rencananya hari ini (pelimpahan)," ucap Tubagus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu, 1 Desember 2021.

Namun saat tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID tidak memberikan komentar terkait pelimpahan berkas tersebut.

Tak hanya datang sendiri, Drummer Superman is Dead itu didampingi sang istri, Nora Alexander.

Baca Juga: Catat, Inilah Jadwal Perjalanan Kereta Api Stasiun Tasikmalaya Terbaru Desember 2021

Jerinx SID dan Nora Alexander tiba di Polda Metro Jaya pukul 08.50 WIB.

Saat datang, Jerinx SID dan Nora Alexander langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus yang menimpa Jerinx SID itu berawal dari laporan Adam Deni.

Baca Juga: Paula Verhoeven Unggah Potret Ajari Kiano Berbagi, Netizen Soroti Ini

Setelah keduanya saling melemparkan komentar di media sosial Instagram, akun Jerinx SID diketahui menghilang.

Saat itulah Adam Deni mengaku mendapat telpon dari Jerinx SID.

Jerinx SID dikatakan memberikan kalimat ancaman kepada Adam Deni, melalui percakapan telpon itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Peaches yang Dinyanyikan KAI EXO!

Tak terima dengan ancaman dari Jerinx SID itu, Adam Deni membuat laporan ke pihak kepolisian.

Jerinx SID dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Laporan itu diperkuat dengan adanya bukti rekaman ancaman kekerasan yang diberikan oleh Adam Deni.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah