"Kami konfirmasi dan menganalisa bahwa memang patut dan wajar ditunda," sambungnya.
Kendati demikian, hingga kini pihak Polda Metro Jaya masih belum bisa memastikan apakah kedua notaris itu akan langsung ditahan atau tidak.
Hal ini lantaran agar dapat dilakukan penahanan, perlu memenuhi unsur subjektif dan objektif.
Baca Juga: Tips Percintaan: Lakukan 4 Hal Ini Setelah Bertengkar dengan Pasangan
"Nanti akan kami sampaikan jika dia layak untuk ditahan, karena untuk melakukan penahanan harus memenuhi unsur subjektif dan objektif," jelas Petrus.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
Kerugian yang dialami bahkan ditaksir hingga Rp17 miliar.
Dalam kasus mafia tanah ini, sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir diubah kepemilikannya, atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.