Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Mangkir dari Panggilan, Polisi: Patut dan Wajar Ditunda

- 19 November 2021, 14:18 WIB
Dua notaris yang jadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir mangkir dari panggilan, polisi ungkap alasan patut dan wajar ditunda.
Dua notaris yang jadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir mangkir dari panggilan, polisi ungkap alasan patut dan wajar ditunda. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Kami konfirmasi dan menganalisa bahwa memang patut dan wajar ditunda," sambungnya.

Kendati demikian, hingga kini pihak Polda Metro Jaya masih belum bisa memastikan apakah kedua notaris itu akan langsung ditahan atau tidak.

Hal ini lantaran agar dapat dilakukan penahanan, perlu memenuhi unsur subjektif dan objektif.

Baca Juga: Tips Percintaan: Lakukan 4 Hal Ini Setelah Bertengkar dengan Pasangan

 

"Nanti akan kami sampaikan jika dia layak untuk ditahan, karena untuk melakukan penahanan harus memenuhi unsur subjektif dan objektif," jelas Petrus.

Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.

Kerugian yang dialami bahkan ditaksir hingga Rp17 miliar.

Baca Juga: Sakurta Ginting Ceritakan Pengalamannya Main Sinetron ‘Kiamat Sudah Dekat’: Orang Kebanyakan Tahunya...

Dalam kasus mafia tanah ini, sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir diubah kepemilikannya, atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah