"Tapi informasi dari tim mereka, mereka akan bicara sama Laura," jelasnya.
Baca Juga: Rony Dozer Meninggal Dunia, Tora Sudiro: Bagian dari Cerita Hidup Gue Sama Mieke
"Kalau enggak ada itikad baiknya, memang kita laporin. Itu 310, 311 kena Melaney," sambungnya.
Menurut Rinto Maho jika Melaney Ricardo disebut telah mencemarkan nama baik dari Laura Aprilya Bahara.
"310, 311 pencemaran nama baik, di dalam KUHP itu cukup kuat si Melaney itu dilaporkan karena itu terkait disitu kapasitas sebagai host, presenter," ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Penahanan Olivia Nathania atas Kasus Penipuan CPNS usai Diperiksa Maraton 9 Jam
"Kita lihat dulu, somasi kita dia balas enggak. Kalau dia enggak balas kan enggak bsia langsung 27 ayat 3 nya," sambungnya.
Rinto Maho melihat terlebih dahulu apakah Melaney Ricardo dapat berlindung di undang-undang pers atau tidak sebelum memberikan somasi.
"Kita lihat dulu, laporan kita ditanggapi dia enggak. Artinya dia tidak bisa berlindung dalam undang-undang pers, maka kita terapkan 27 ayat 3 nya," ujarnya.
Baca Juga: Innalillahi Wainnailahirajiun, Mieke Amalia Sampaikan Kabar Duka