Awalnya, Olivia tiba pada Kamis pagi tepatnya pukul 7.00 WIB di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Usai Lakukan Tes PCR, Shindong Super Junior Dikonfirmasi Positif Covid-19
Pemeriksaan oleh pihak penyidik mulai dilakukan pada pukul 11.00 WIB.
Terkait kasus rekrutmen CPNS palsu yang Oi lakukan membuatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kuasa hukum Olivia Nathania mengaku bila wanita tersebut harus menjawab sebanyak 46 pertanyaan.
Baca Juga: Rony Dozer Meninggal Dunia, Indra Birowo: Tuhan Memberkatimu
Penyidik mencecar Oi selama pemeriksaan kasus penipuan CPNS kurang lebih selama 9 jam.
Yusuf Titaley selaku kuasa hukum menyebut bila pertanyaan yang diajukan penyidik seputar dari perbuatan Oi.
"Pemeriksaan tadi ada 46 pertanyaan, hanya seputar perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.