"Oi tersangka, turut sertanya adalah ibu Agustin. Karena fakta-fakta hukum, fakta-fakta otentik banyak yang dilakukan ibu Agustin,” kata Susanti pada Kamis, 11 November 2021.
Menurut Susanti, keterlibatan Agustin sebagai korban dalam kasus penipuan CPNS tersebut sangat kuat.
Baca Juga: Sentil 'Bocil' soal Uang Duka Vanessa Angel, Adam Deni: Saya Hanya...
“Jadi ibu Agustin ini posisinya sama dengan Oi, dia yang merekrut. Banyak orang-orang kenal itu sama Bu Agustin bukan sama Oi," ujar Susanti pada Kamis, 11 November 2021.
Susanti mengungkapkan, Agustin sempat mengirimkan pesan berantai pada para korban untuk segera resign dari tempat sebelumnya karena akan segera dinas sebagai PNS.
Sementara itu, anak Nia Daniaty ini sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, pada Kamis, 11 November 2021.
"Iya kemarin hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Jerry pada Kamis, 11 November 2021.
Pasal yang dipersangkakan pada Olivia Nathania adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.***