PR TASIKMALAYA - Tubagus Joddy yang berusia 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
Penetapan status tersangka terhadap sopir yang membawa kendaraan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Terkait dengan penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka, Doddy Sudrajat yang merupakan ayah dari Vanessa Angel buka suara.
Doddy Sudrajat menyebutkan bahwa pihak keluarga Vanessa Angel akan mengikuti proses hukum terkait dengan Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tanggapan kami dari keluarga ya kami serahkan proses Joddy ini kepada proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak Polres kita menunggu saja," ungkap Doddy Sudrajat dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Intens Investigasi pada 10 November 2021.
Baca Juga: Jadwal TV di MNC TV, Trans TV dan SCTV Besok 11 November 2021: Ada Film The November Man
Dirinya mengungkapkan bahwa Tubagus Joddy akan dikenakan pasal meskipun dari pihak keluarga tidak ada penuntutan.