Fakta Insiden Kecelakaan Vanessa Angel, Dirlantas Polda Jatim Ungkap Ancaman Tindak Pidana Sopir

- 8 November 2021, 14:07 WIB
Dirlantas Polda Jatim ungkap  fakta terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel, sebut tindak pidahan yang kemungkinan diterima sopir.
Dirlantas Polda Jatim ungkap fakta terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel, sebut tindak pidahan yang kemungkinan diterima sopir. /Tangkap Layar YouTube.com/ Deddy Corbuzier

Sementara, bagi sopir yang sengaja mengemudikan hingga membahayakan penumpangnya bisa terjerat pasal 311 tentang lalu lintas.

"Kalau ketiduran lalai, misalnya ketiduran berarti lalai ya 310, kalau pecah ban lalai, karena tidak memeriksa kendaraan sebelum melakukan keberangkatan," kata Latif.

"Tapi kalau menggunakan HP berarti ada sengaja bisa membahayakan penumpang," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah