Sementara, bagi sopir yang sengaja mengemudikan hingga membahayakan penumpangnya bisa terjerat pasal 311 tentang lalu lintas.
"Kalau ketiduran lalai, misalnya ketiduran berarti lalai ya 310, kalau pecah ban lalai, karena tidak memeriksa kendaraan sebelum melakukan keberangkatan," kata Latif.
"Tapi kalau menggunakan HP berarti ada sengaja bisa membahayakan penumpang," sambungnya.***