Iwan Fals Laporkan Oknum Pendiri OI ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

- 4 November 2021, 15:17 WIB
Iwan Fals melaporkan oknum pendiri OI ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 4 November 2021.
Iwan Fals melaporkan oknum pendiri OI ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik pada Kamis, 4 November 2021. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA – Iwan Fals laporkan oknum pendiri Orang Indonesia (OI)I berinisial KS, atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 November 2021.

Selain Iwan Fals, sang istri Rosana dan kedua anaknya juga mendampinginya dalam membuat laporan tersebut.

"Saya sebagai suami yang baik menemani istri, ini membuat laporan terkait pencemaran nama baik," kata Iwan Fals, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kronologi Vanessa Angel dan Suami Tewas karena Kecelakaan, Begini Kondisi Terkini Sang Putra

Penyanyi Iwan Fals melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh oknum pendiri OI berinisial KS.

Terlapor oleh oknum pendiri OI berinisial KS ini, terkait adanya fitnah atau berita tidak benar.

"Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri, lebih detail ke pengacara," ucap Iwan Fals, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Disinggung Maia Estianty Soal Tudingan sebagai Pelakor, Thalita Latief: Bukan Aku Banget Bunda!

Kuasa hukum Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung juga menyebutkan jika laporan tersebut berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) OI.

Ichsan juga mengatakan, dirinya mewakili Iwan Fals dan istrinya, Rosanna, melaporkan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Berkaitan dengan adanya fitnah atau berita yang tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, YouTube dan salah satu stasiun TV oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," ujar Ichsan.

Baca Juga: Unggahan Vanessa Angel Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia: Ada yang Bisa Tebak Aku Mau ke Mana?

Ichsan tidak menjelaskan secara rinci mengenai berita bohong yang diungkapkan oknum tersebut, karena masuk ke dalam ranah penyelidikan.

"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut. Dalam hal ini, Rosana sebagai pelapor dan saksinya Iwan Fals," katanya.

Laporan penyanyi Iwan Fals ini juga telah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Permintaan Terakhir Vanessa Angel bagi Sang Adik

"Laporan pidana ini kita tidak akan dibuka ke publik, siapa nama terlapor tapi memang permasalahan ini masih terkait OI," ucap Ichsan.

Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 November 2021.

Terlapor KS terancam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x