PR TASIKMALAYA - Raja Dangdut, Rhoma Irama buka suara terkait Ridho Rhoma yang divonis 2 tahun penjara.
Rhoma Irama buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma dua kali hingga berbuntut vonis dua tahun penjara.
Rhoma Irama buka suara menyusul jatuhnya vonis 2 tahun penjara pada Ridho Rhoma pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Akui Suka Meberi Hadiah pada Orang Lain: Saya Berpikir Apa yang Cocok ...
Dalam kesempatan ini, Rhoma Irama mengungkapkan pendapatnya atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Ridho Rhoma.
Putra Rhoma Irama tersebut divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah 8 bulan menjalani hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah vonis 2 tahun penjara, kini Ridho Rhoma pun dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ridho Rhoma sendiri mengalami proses hukuman yang berat karena sudah tertangkap kasus narkoba dua kali.