Selanjutnya, kepolisian juga memungkinkan menerapkan dua pendekatan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran lalu lintas ini.
“Atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat mobil itu,” ujar Sambodo.
“Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas, tidak menggunakan TNKB yang sah, atau pelanggaran pasal 288 yakni tidak bisa menunjukkan STNK, artinya mobil itu sudah dicat ulang tapi belum diubah,” tambahnya.
Kemudian, perihal sanksi, Sambodo menjelaskan akan melihat hasil pemeriksaan penyidik terhadap Rachel Vennya sesuai dengan pasal yang dilanggar.
“Sanksinya tilang saja, kita lihat dan sesuaikan pelanggarannya,” kata Sambodo.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta akan Berakhir? Arya Saloka: Intinya Tetap Jaga Kualitas
Sebelumnya, Sambodo juga membantah adanya Rachel Vennya menggunakan nomor khusus.
Serta memastikan bahwa mobil yang selama ini digunakan memang milik Rachel Vennya.
“Jadi kalau database ranmor yang ada di kita, B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya,” ucap Sambodo.