Baca Juga: Endang Mulyana Bahagia Bisa Berlibur ke Turki: Biasanya Cuma Jadi Candaan
“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas juncto Pasal 68 artinya tidak menggunakan BBNKB yang sah atau misalnya memang pelanggaran 288,” paparnya.
Dugaan pelanggaran mobil Alphard Rachel Vennya karena adanya perbedaan keterangan warna.
“Artinya mobil itu sudah dicat tetapi STNK belum di rubah,” ujarnya.
Baca Juga: Wajib Diwaspadai! 8 Tanda Dia Sudah Tidak Lagi Peduli dengan Hubungan
Kombes Polisi Sambodo menegaskan, permasalahan hanya karena perbedaan warna saja tidak ada yang lainnya.
“Jadi hanya selisih di warnanya saja, kalau jenisnya Alphard, cuman kan apakah Alphard yang sama atau Alphard yang lain kemudian ditempelkan plat nomor itu,” jelasnya.
Adapun terkait sanksi, Rachel Vennya terancam denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Sanksinya tilang aja Rp500 ribu, pelanggarannya apa nanti kita sesuaikan dengan penyidik,” pungkasnya.***