Gara-gara Mobil Alphard, Polisi Siap Kirim Penyidik ke Rumah Rachel Vennya

- 23 Oktober 2021, 18:45 WIB
Usai kasus dugaan kabur dari karantina, kini polisi akan datangkan penyidik ke rumah Rachel Vennya terkait kasus mobil Alphard.
Usai kasus dugaan kabur dari karantina, kini polisi akan datangkan penyidik ke rumah Rachel Vennya terkait kasus mobil Alphard. /Instagram/@rachelvennya

Baca Juga: Endang Mulyana Bahagia Bisa Berlibur ke Turki: Biasanya Cuma Jadi Candaan

“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas juncto Pasal 68 artinya tidak menggunakan BBNKB yang sah atau misalnya memang pelanggaran 288,” paparnya.

Dugaan pelanggaran mobil Alphard Rachel Vennya karena adanya perbedaan keterangan warna.

“Artinya mobil itu sudah dicat tetapi STNK belum di rubah,” ujarnya.

Baca Juga: Wajib Diwaspadai! 8 Tanda Dia Sudah Tidak Lagi Peduli dengan Hubungan

Kombes Polisi Sambodo menegaskan, permasalahan hanya karena perbedaan warna saja tidak ada yang lainnya.

“Jadi hanya selisih di warnanya saja, kalau jenisnya Alphard, cuman kan apakah Alphard yang sama atau Alphard yang lain kemudian ditempelkan plat nomor itu,” jelasnya.

Adapun terkait sanksi, Rachel Vennya terancam denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Ini Dia Film yang Akan Tayang di Trans TV pada Hari Ini, 23 Oktober 2021: Ada Film Sabotage dan Shut In

“Sanksinya tilang aja Rp500 ribu, pelanggarannya apa nanti kita sesuaikan dengan penyidik,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah