Cabut Somasi untuk Deddy Corbuzier, Sekjen PP Propeksos Buka Suara: Profesi yang Memiliki Payung Hukum

- 21 Oktober 2021, 13:25 WIB
Propeksos akhirnya mencabut somasi untuk Deddy Corbuzier terkait profesi pekerja sosial beberapa waktu lalu.
Propeksos akhirnya mencabut somasi untuk Deddy Corbuzier terkait profesi pekerja sosial beberapa waktu lalu. /Kolase Foto Tangkapan Layar YouTube/Indosiar dan Instagram/@mastercorbuzier

PR TASIKMALAYA - Deddy Corbuzier mendapat sorotan usai menerima somasi dari organisasi Propeksos.

Somasi tersebut dilayangkan kepada Deddy Corbuzier lantaran Propeksos menduga adanya dugaan penghinaan kepada para profesi pekerja sosial.

Namun dijelaskan oleh Sekjen PP Propeksos yakni Herry Mendrofa mengungkapkan jika somasi yang diberikan kepada Deddy Corbuzier telah dicabutnya.

Baca Juga: 4 Manfaat Buah Kiwi Bagi Kesehatan, Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh hingga Melancarkan Pencernaan

Hal tersebut lantaran Deddy Corbuzier dianggap telah meminta maaf kepada Propeksos.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Indosiar yang dibagikan pada 21 Oktober 2021, Herry Mendofa menjelaskan jika pekerja sosial memiliki payung hukum.

"Pekerja sosial ini sebenarnya adalah profesi yang memiliki payung hukum," ujarnya.

Baca Juga: Gunung Aso di Jepang Meletus, Muntahkan Abu dan Gumpalan Asap hingga Berkilo-kilometer ke Langit

"Melalui undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial," sambungnya.

Herry Mendrofa menjelaskan jika contoh dari pekerja sosial yang disebutkan oleh Deddy Corbuzier kurang sesuai dengan definisi yang ada di undang-undang.

"Di mana seorang pekerja sosial itu adalah individu yang profesional yang memiliki pengetahuan, keterampilan," jelasnya.

Baca Juga: Termasuk Sagitarius, 4 Zodiak Ini Gemar Berpesta untuk Merayakan Pencapaian di Hidupnya

"Nilai berbasis praktik pekerjaan sosial dan dibekali dengan sertifikasi kompetensi," sambungnya.

Meski telah memberikan somasi, pihak dari Propeksos akhirnya memilih untuk mencabut somasi yang telah dilayangkan pada Deddy Corbuzier.

"Pertama-tama kami menyampaikan bahwa kami mengapresiasi sekaligus berterima kasih atas permohonan maaf," ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Mengapa Hubungan Ariel Noah dan Luna Maya Tak Pernah Jelas, Denny Darko: Karena Dia Maunya...

"Yang disampaikan oleh Mas Deddy kepada pekerja sosial dan juga organisasi pekerja sosial Propeksos Indonesia," sambungnya.

Somasi tersebut dicabut lantaran Deddy Corbuzier dianggap telah memenuhi syarat yang diminta oleh Propeksos.

"Atas dugaan kekeliruan mas Deddy, menempatkan definisi pekerja sosial secara kurang arif," ujarnya.

Baca Juga: Nenek 70 Tahun Asal Filipina Jatuh Cinta pada Park Seo Joon: Membuatku Berjiwa Muda

"Kurang tepat, kurang elok dan cenderung bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah