PR TASIKMALAYA - Ayu Ting Ting masih menjadi topik hangat. Baru-baru ini ia menemani Ayah Rozak saat diperiksa di Polda Metro Jaya, tepatnya pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Orangtua Ayu Ting Ting dipanggil pihak kepolisian karena untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Laporan Ayu Ting Ting terkait haters yang bernama Kartika Damayanti (KD) itu masih bergulir dalam proses hukum.
Sebelumnya Ayu Ting Ting melaporkan KD atas pencemaran nama baik. Hal ini karena KD sudah menyebarkan fitnah terhadap dirinya dan Bilqis.
“Kegiatan hari ini masih berkaitan dengan pelaporan akun Gundik Empang,” ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan YouTube Intens Investigasi pada 13 Oktober 2021.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang ditulis dalam akun haters tersebut.
Baca Juga: Lesti Kejora Sewot Tahu Dirinya Dilaporkan Pemuda Jawa Timur, Rizky Billar Ikut Naik Pitam
Penampilan Ayu Ting Ting saat menemani Ayah Rozak dan Umi Kalsum nampak santai.
“Insyaallah dapat hasil yang memuaskan,” ucap Ayu Ting Ting mengucapkan harapannya terkait laporan itu.
Dalam proses pemeriksaan Ayah Rozak dan Umi Kalsum sebagai saksi itu, mereka ditanyakan beberapa pertanyaan terkait kasus yang berlangsung.
Terkait laporan balik yang dilayangkan oleh orangtua KD kepada Ayu Ting Ting, hal itu membuat dirinya cukup kesal.
Melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, Ayu Ting Ting merasa tak terima atas laporan balik dari pihak KD itu.
“Kami tidak nyaman ya ada laporan balik yang mereka layangkan. Kalau memang mereka mau membuat laporan baru tidak apa-apa,” ujar Minola Sebayang.
Baca Juga: Sule Ubah Penampilan untuk Menyaingi sang Anak, Rizky Febian: Cewek-cewek Langsung Teriak
Pihak Ayu Ting Ting mengatakan belum ada niat untuk bermediasi sejauh ini.
Mereka meyakini bahwa dalam hukum pidana tidak ada konsep damai antara pelapor dan terlapor.
Karena konteks damai menurut kuasa hukum Ayu Ting Ting itu, hanya tersedia dalam hukum perdata.
Akan tetapi Minola Sebayang tidak mengatakan tidak menutup kemungkinan jika adanya proses mediasi yang dilakukan oleh pihak penyidik.***