Diakui oleh Putra Romadoni, jika dirinya melakukan laporan tersebut lantaran mendapatkan hasil yang diinginkan dari konsultasi yang sudah dilakukannya.
"Sesuai dengan hasil koordinasi," ungkapnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet, 9 Oktober 2021: Ada Guncangan Emosional
"Konsultasi dengan penyidik," sambungnya.
Menurut Pitra Romadoni, laporan tersebut atas hasil saran kepada Kongres Pemuda Indonesia yang harus melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Maka Polda Jawa Timur menyarankan KPI Jawa Timur," ujarnya.
"Untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Kongres Pemuda Indonesia terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar dapat membuatnya terancam 10 tahun penjara.***