PR TASIKMALAYA - Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam mendapatkan 10 tahun hukuman penjara.
Hal tersebut lantaran Pitra Romadoni sebagai Presiden dari Kongres Pemuda Indonesia telah melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Laporan tersebut dilayangkan Pitra Romadoni terkait pernikahan kontroversial yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Tanggapi Kisruh Pro dan Kontra yang Dialami Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mbah Mijan: Lebih Baik...
Dikutip PikiaranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Infotainment MNCTV yang dibagikan pada 9 Oktober 2021, Putra Romadoni sebagai presiden dari Kongres Pemuda Indonesia telah melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Polda Jawa Timur.
"Sepekan yang lalu sudah ke Polda Jawa Timur ya," ujarnya.
Dijelaskan oleh Putra Romadoni jika dirinya telah berhasil membuat laporan untuk membuat Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam hukuman penjara.
Baca Juga: Bukan Rizky Billar, Lesti Kejora Rindukan Pria Ini Saat Hamil
"Untuk membuat laporan pengaduan terhadap kasus Leslar," jelasnya.
Diakui oleh Putra Romadoni, jika dirinya melakukan laporan tersebut lantaran mendapatkan hasil yang diinginkan dari konsultasi yang sudah dilakukannya.
"Sesuai dengan hasil koordinasi," ungkapnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet, 9 Oktober 2021: Ada Guncangan Emosional
"Konsultasi dengan penyidik," sambungnya.
Menurut Pitra Romadoni, laporan tersebut atas hasil saran kepada Kongres Pemuda Indonesia yang harus melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Maka Polda Jawa Timur menyarankan KPI Jawa Timur," ujarnya.
"Untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Kongres Pemuda Indonesia terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar dapat membuatnya terancam 10 tahun penjara.***