Status Lesti Kejora dan Rizky Billar di Surat Pengantar Nikah Disorot, Pihak KUA: Nggak Ada Keterangan…

- 29 September 2021, 09:47 WIB
Pihak dari KUA menjelaskan mengenai polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang kini ramai menjadi perbincangan.
Pihak dari KUA menjelaskan mengenai polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang kini ramai menjadi perbincangan. /Instagram.com/@rizkybillar

PR TASIKMALAYA - Pernikahan siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora pada awal tahun 2021 lalu kini sedang menjadi perbincangan di tengah masyarakat. 

Bahkan, Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam akan dilaporkan oleh salah satu warganet karena dianggap telah melakukan pembohongan publik dan membuat gaduh masyarakat.

Tidak sedikit pula yang mempertanyakan terkait proses pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora ke pernikahan secara negara.

Baca Juga: WHO Temukan Puluhan Karyawannya Lakukan Pelecehan Seksual, Tedros: Saya Minta Maaf

Sepeti yang dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 28 September 2021, perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) menjelaskan terkait polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Pihak KUA menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara negara itu bisa dilakukan isbat nikah.

“Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah artinya tidak tercatat di KUA,” ujar pihak KUA tersebut.

Baca Juga: Ustaz Subki Jelaskan Proses Nikah Siri Rizky Billar, Sempat Ditolak oleh Ayah Lesti Kejora

“Maka itu bisa dilakukan isbat nikah,” sambungnya.

Menurut penjelasan dari pihak KUA, isbat nikah itu mengesahkan pernikahan sirinya yang ditetapkan oleh undang-undang dan tidak perlu melakukan ijab kabul ulang.

Selanjutnya, dia menjelaskan terkait tuduhan terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora yang disebut telah melakukan pemalsuan data pada surat pengantar nikah.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Dipolisikan karena Pembohongan Publik, Tiara Marleen: Apa yang Salah?

Status Rizky Billar dan Lesti Kejora di surat pengantar nikah memang masih berstatus lajang atau belum kawin.

Lebih lanjut, pihak KUA itu juga mengatakan bahwa tidak ada keterangan bahwa mereka sudah menikah siri.

“Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky statusnya jejaka, di KTP juga belum kawin. Lestiani statusnya perawan, ini juga KTPnya belum kawin,” jelasnya.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs. Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

“Nggak ada keterangan kalau sudah nikah siri,” tambahnya.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa administasi kependudukan dari Rizky Billar dan Lesti Kejora ini tidak ada masalah.

Untuk tuduhan pemalsuan data ini pun tidak ditemukan dalam berkas administrasi yang diajukan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Rabu 29 September 2021: Cerah Berawan di Siang Hari, Suhu hingga 33 Derajat

“Kalau di KK dan KTP nggak ada masalah. Kalau ada pemalsuan data ini tidak ada. Dan kalau soal statement itu bukan ranah KUA,” tandasnya.***

Editor: Fadhilla Zamiel Arifin

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah