Baca Juga: Coki Pardede Diungkap Punya Gejala Depresi, Sempat Hampir Baku Hantam dengan Patrick Effendy
Menurutnya, Medina Zein tidak berutang tetapi me-refund.
"Jangan seolah-olah Medina itu berutang padahal me-refund," lanjut Machi Achmad.
Machi Achmad menambahkan bahwa utang piutang memiliki perjanjian jelas hitam di atas putihnya.
Baca Juga: Lawan Barito Putera di Laga Perdana BRI Liga 1, Persib Bawa Target Juara
"Apakah ada perjanjian utang piutangnya? Itu juga harus dibuktikan," terang Machi Achmad.
Terkait isi somasi, Machi Achmad mengungkapkan bahwa somasi tersebut terkait Undang-Undang (UU) Pencemaran Nama Baik.
"Somasinya tentang UU Pencemaran Nama Baik," ungkap Machi Achmad.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Medina Zein juga adalah seorang reseller.