PR TASIKMALAYA – Pedangdut Saipul Jamil, kini telah dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Saipul Jamil menjalani hukuman penjara selama delapan tahun karena kasus pelecehan seksual.
Selain kasus pelecehan seksual, Saipul Jamil juga dijerat hukuman karena kasus suap.
Baca Juga: Kebiasaan Lesti Kejora yang Ditiru Rizky Billar Terungkap, Afdhal Yusman: Patut Dicontoh
Hari ini Kamis, 2 September 2021 Saipul Jamil telah dinyatakan bebas murni.
Setelah bebas dari penjara, Saipul Jamil langsung melunasi beberapa nazarnya.
Salah satu nazar Saipull Jamil adalah berziarah ke makam orang tuanya.
Baca Juga: Leslar Siap-siap! Manajer Bocorkan Rencana Kejutan Spesial dari Lesti Kejora dan Rizky Billar
“Melunasi nazar saya untuk datang ke makam orang tua saya, sudah terpenuhi, udah lega gitu Alhamdulillah,” kata Saipul Jamil seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah 2 September 2021.