"Dan juga ada ancaman kekerasan yang ditujukan kepada klien kami," terang Dito Sitompul.
Untuk memberikan efek jera kepada netizen, maka Sunny Dahye mengambil langkah tegas dengan melaporkannya kepada polisi.
"Sehingga untuk menimbulkan efek jera kepada haters ini, kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Metro Jakarta Utara," beber Dito Sitompul.
Tim kuasa hukum Sunny Dahye berharap polisi segera menangkap pemilik akun yang diduga telah mencemarkan nama baik dan melontarkan penghinaan.
Tidak hanya itu, pemilik akun tersebut juga diduga telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Sunny Dahye.
Kemudian tim kuasa hukum Sunny Dahye membeberkan akun-akun mana saja yang diduga telah melanggar UU ITE tersebut.
Baca Juga: Akui Keegoisannya Membuat Dirinya Menderita, Galih Ginanjar: Enggak Ada Henti Meminta Maaf
Ada sekitar 15 akun media sosial yang diduga telah melanggar UU ITE dalam kasus Sunny Dahye ini.