Laporkan Olivia Jensen yang Diduga Lecehkan Bendera Negara, LBH PB SEMMI: secara Manusia Memaafkan Namun ...

- 21 Agustus 2021, 17:20 WIB
Olivia Jensen dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI kepada pihak yang berwajib terkait dengan pernghinaan Bendera Negara. 
Olivia Jensen dilaporkan oleh Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI kepada pihak yang berwajib terkait dengan pernghinaan Bendera Negara.  //Instagram/@oliviajensen

Guru Adisastra menyatakan pada hari Senin akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang masih kurang.

“Ada hal-hal yang harus dipenuhi ditambah hari senin kami akan datang kembali dan dipastikan terbit hari Senin untuk tanda bukti lapor,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal, Prediksi Lineup, dan Link Streaming Pertandingan Liga Italia Serie A: Inter vs Genoa

Hingga hari ini, menurutnya Polisi belum bisa menerbitkan laporan lantaran masih ada berkas yang belum dilengkapi.

“Pada hari ini belum bisa diterbitkan tanda bukti lapor karena masih ada hal-hal yang kami lengkapi,” tambahnya.

Guru Adisastra menyatakan sebagai manusia dirinya memaafkan, namun karena ini adalah negara hukum maka proses hukum harus tetap berjalan.

Baca Juga: Bertahun-tahun Menerima Hujatan dari Haters, Ayu Ting Ting: Capek Sudah Sampai di Puncaknya

“Adapun permintaan maaf kami sebagai manusia memaafkan namun secara hukum karena ini negara hukum kami harapkan proses hukum tetap harus dilanjutkan,” ujarnya.

Guru Adisastra juga menerangkan jika Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 hurup A yaitu diduga menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Menurut Guru Adisastra, Olivia Jensen sebagai publik figur seharusnya bisa memahami bendera merah putih memiliki nilai yang sakral bukan alat untuk permainan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah