PR TASIKMALAYA - Usai berita penangkapan dr. Richard Lee terungkap ke media, nama Kartika Putri menjadi terseret.
Pasalnya, laporan Kartika Putri disebut-sebut sebagai penyebab dr. Richard Lee ditangkap secara paksa di kediamannya di Palembang.
Terkait kasus dr. Richard Lee dengan Kartika Putri, pihak Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan tentang alasan keputusan penangkapan dokter kecantikan tersebut.
Baca Juga: Cegah Covid-19 Lebih Maksimal, Simak Tata Cara Menggunakan Masker Double dengan Benar
Menepis kabar yang beredar tentang penangkapan paksa dan kaitannya dengan Kartika Putri, polisi menjelaskan bahwa dr. Richard Lee ditangkap atas kasus akses ilegal terhadap akun media sosialnya yang disita serta pencurian barang bukti.
Saat ini, dr. Richard Lee telah diputuskan tidak ditahan, tetapi masih harus melakukan wajib lapor selama kasusnya masih diproses pihak polisi.
Dilaporkan oleh Kartika Putri karena kasus pencemaran nama baik, dr. Richard Lee mengatakan telah meminta maaf.
Baca Juga: Muncul Haters Baru Ayu Ting Ting, Ayah Rozak Ungkap Sosoknya: di Bandung, Punya Jabatan...