PR TASIKMALAYA - Krisdayanti, anggota DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan, menyarankan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Saran tersebut diungkapkan Krisdayanti mengingat hari ini, Senin, 9 Agustus 2021, adalah hari terakhir masa PPKM Level 4 sejak 3 Agustus 2021.
Krisdayanti menilai bahwa PPKM masih harus dilanjutkan melihat angka kasus positif yang terdata saat ini masih tinggi.
Baca Juga: Ivan Gunawan: Perbuatan Baik Itu Nggak Dianggep Sama Manusia Zaman Sekarang
"Jumlah positivity rate tinggi yang terdata sekarang, saya rasa PPKM masih harus dilanjutkan," tulisnya.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @krisdayantilemos pada 9 Agustus 2021, menurutnya, PPKM efektif dalam menurunkan tingkat penularan.
"Karena tidak dapat dipungkiri, kebijakan PPKM ini menekan jumlah penyebaran," sambungnya.
Baca Juga: Ivan Gunawan: Perbuatan Baik Itu Nggak Dianggep Sama Manusia Zaman Sekarang
Meskipun demikian, dengan adanya PPKM ini, bukan berarti Covid-19 akan hilang secara instan.
Turunnya angka penularan hanya bisa terjadi bila masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak.
Dengan kebijakan PPKM Level 4 yang ketat ini, masyarakat telah dipaksa untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga membentuk kebiasaan yang baik.
Sebelumnya, PPKM Darurat pertama kali diterapkan pemerintah pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang diperpanjang pada 21 Juli 2021-25 Juli 2021.
PPKM Level 4 telah mengalami dua kali perpanjangan, pertama ialah pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan kedua pada 3-9 Agustus 2021.
Sementara itu, untuk perpanjangan PPKM Level 4 kali ini pemerintah belum memutuskan secara resmi.
Namun, pemerintah telah melakukan evaluasi PPKM Level 4 pada 7 Agustus 2021, sebagaimana yang telah dikabarkan Pikiran Rakyat.
Dalam evaluasi itu, Presiden Jokowi menyebut selama dua minggu terakhir, peningkatan kasus positif bergeser ke provinsi di luar Jawa-Bali.
Presiden Jokowi mencatat bahwa kasus harian tinggi terjadi di Papua, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Riau.
Atas situasi ini, Presiden Jokowi telah memerintahkan anak buahnya agar segera bertindak dan mencegah pertambahan kasus yang lebih tinggi.***