Meskipun demikian, dengan adanya PPKM ini, bukan berarti Covid-19 akan hilang secara instan.
Turunnya angka penularan hanya bisa terjadi bila masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak.
Dengan kebijakan PPKM Level 4 yang ketat ini, masyarakat telah dipaksa untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga membentuk kebiasaan yang baik.
Sebelumnya, PPKM Darurat pertama kali diterapkan pemerintah pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 yang diperpanjang pada 21 Juli 2021-25 Juli 2021.
PPKM Level 4 telah mengalami dua kali perpanjangan, pertama ialah pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan kedua pada 3-9 Agustus 2021.
Sementara itu, untuk perpanjangan PPKM Level 4 kali ini pemerintah belum memutuskan secara resmi.
Namun, pemerintah telah melakukan evaluasi PPKM Level 4 pada 7 Agustus 2021, sebagaimana yang telah dikabarkan Pikiran Rakyat.
Dalam evaluasi itu, Presiden Jokowi menyebut selama dua minggu terakhir, peningkatan kasus positif bergeser ke provinsi di luar Jawa-Bali.