Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan Selain Handphone

- 6 Agustus 2021, 08:27 WIB
Disc jockey (DJ) Dinar Candy terancam denda Rp5 miliar akibat protes perpanjangan PPKM menggunakan bikini.
Disc jockey (DJ) Dinar Candy terancam denda Rp5 miliar akibat protes perpanjangan PPKM menggunakan bikini. /Instagram.com/@dinar_candy

PR TASIKMALAYA - Disc jockey (DJ) Dinar Candy berulah di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dinar Candy (DC) terancam UU ITE dan Pornografi setelah melakukan protes perpanjangan PPKM yang berlaku hingga 9 Agustus 2021 itu.

Dengan memakai bikini berwarna merah, Dinar Candy menyampaikan aspirasinya terkait PPKM di sekitar daerah Lebak Bulus, Jakarta.

Baca Juga: Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Buntutnya, Dinar Candy dipanggil dan diperiksa oleh polisi atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa polisi sudah mengamankan dua barang bukti.

Kemudian Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat Dinar Candy pada malamnya.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Trending di Twitter, Protes PPKM Pakai Bikini Berujung Pemanggilan Polisi

"Saya menyampaikan bahwa hari ini menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC," kata Azis pada 5 Agustus 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Intens Investigasi.

Azis menerangkan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, Dinar Candy sudah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi," tutur Azis.

Baca Juga: Dinar Candy Akui Belum Pernah Dekat dengan Cowok Jago Cari Duit hingga ‘Bucin’ saat Pacaran

"Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," lanjut Azis.

Diketahui sudah ada dua barang bukti yang diamankan polisi, yaitu handphone yang digunakan untuk merekam aksi nekat Dinar Candy.

"Dari kasus penyidikan itu sekali lagi dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," tegas Azis.

Baca Juga: Ditanya Dinar Candy Soal Cinlok dengan Lesti, Begini Jawaban Boy William

Aksi protes PPKM yang Dinar Candy yang mencuri perhatian netizen.
Aksi protes PPKM yang Dinar Candy yang mencuri perhatian netizen. Tangkapan layar Instagram.com/@dinar_candy

Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar" terangnya.

Baca Juga: Mengaku 'Bucin' Saat Pacaran, Dinar Candy: Aku Pernah Kasih Mobil

Menurut keterangan Azis, ada barang bukti tambahan selain handphone, yaitu kelengkapan alat bukti. 

"Ada, kelengkapan alat bukti pasti ada karena menggunakan media sosial, handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari saudari DC," beber Azis.

"Kemudian ada keterangan ahli, ada ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan sebagainya," tambah Azis.

Baca Juga: Miris! Tertangkap Kamera, Dinar Candy Alami Pelecehan di Tengah Syuting Acara TV

Ditanya soal motif aksi tersebut, Azis mengaku masih mendalami hal tersebut.

"Motif sedang didalami, yang jelas apa pun yang dilakukan di Indonesia ada norma dan etika," ungkap Azis.

Menurut pihaknya, apa yang dilakukan Dinar Candy ini melanggar norma budaya dan agama.

Baca Juga: Dinar Candy Tolak Berjodoh dengan Aldi Taher, Dewi Perssik Justru Beri Restu: Nggak Ada Bekas-bekasan

"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," jelasnya.

Sejauh ini, Dinar Candy tidak ditahan oleh kepolisian meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Azis.

Baca Juga: Tidak Mau Lagi Jumpa Aldi Taher, Dinar Candy: Sudah Angkat Tangan

Meskipun tidak ditahan, Azis juga menegaskan bahwa Dinar Candy tetap wajib lapor.

Sebelumnya diketahui bahwa Dinar Candy melakukan aksi protes atas kebijakan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.

Dinar Candy mengaku tertekan dengan kebijakan perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: Risi dengan Tingkah Laku Aldi Taher, Dinar Candy: Aku Block!

Dalam video yang berurasi singkat itu, terlihat Dinar Candy yang memakai bikini warna merah dengan membawa sebuah papan yang bertuliskan aspirasinya.

"Saya stress karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy pada 4 Agustus 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @dinar_candy.

Aksi nekat Dinar Candy itu mendapat sorotan dari netizen, sampai akhirnya dia dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi Instagram @dinar_candy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah