Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, Adam Deni: Saya Miliki Hak Untuk Melaporkan Suatu Tindak Ancaman

- 18 Juli 2021, 13:45 WIB
Adam Deni laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan suatu tindak ancaman dan membeberkan hal ini.
Adam Deni laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan suatu tindak ancaman dan membeberkan hal ini. /Instagram.com/@ncdpapl/@adngrk /

Menurutnya, setiap orang yang mengirimkan informasi elektronik yang berisi kekerasan dan menakut-nakuti di tujukan secara pribadi ancamannya sampai 4 tahun penjara dan denda 750 Juta.

“Pasal 335 KUHP dan pasal 29 UU ITE di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi itu ancamannya empat tahun penjara dan denda 750 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Khawatir Terima Uang Rp500 Juta dari Deddy Corbuzier, Ivan Gunawan: Gue Takutnya Money Laundry

Ahmad Deni juga menuturkan, dirinya sebagai warga negara berhak melaporkan segala sesuatu merupakan tindak ancaman

“Alasan melaporkan karena saya sebagai warga negara Indonesia saya memiliki hak untuk melaporkan segala sesuatu yang menurut saya pribadi ini suatu tindak ancaman,” tuturnya.

Ahmad Deni juga menambahkan, bahwa dirinya tidak ingin berandai-andai dengan kasus ini, sehingga memilih mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tantang Ivan Gunawan Turunkan Berat Badan 30 Kg Selama 2 Bulan, Deddy Corbuzier: Ini Rp500 Juta Bawa Pulang

“Maka dari itu saya tidak mau berandai-andai kasus ini seperti apa, saya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Ketika ditanya perihal akan ada perdamaian antara Adam Deni dan Jerinx SID, menurut Machi Ahmad pada saat ini masih tahapan klarifikasi dan tahap penyelidikan.

Saat inikan masih tahap klarifikasi atas laporan dan masih tahap penyelidikan, tadi juga sudah diperiksa saksi-saksi dan alat bukti.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x