Bahwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai saat ini dinyatakan melanggar Pasal 127 UU No.35 Tahun 2019 tentang penggunaan narkoba.
Keterangan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Pusat pada 10 Juli 2021.
Baca Juga: Sukses Lewat Jujutsu Kaisen, Ryu Nakayama Garap Anime Chainsaw Man, Ini Sinopsisnya
“Penyidikan sudah dianggap cukup dimana konstruksi pasalnya adalah 127 uu no 35 thn 2009 tentang penggunaan narkoba,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Jakarta Pusat itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, beserta sopir mereka yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu ditampilkan ke hadapan publik.
Setelah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan di konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, video konferensi pers menyebar begitu cepat.
Baca Juga: Ramalkan dengan Kartu Tarot Mengenai Pandemi Covid-19, Denny Darko: Saya Mohon...
Bahkan, video tersebut pun banyak muncul di sosial media TikTok. Terutama saat bagian Nia Ramadhani berbicara menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampak sudah menggunakan pakaian tahanan pada saat ditampilkan di konferensi pers.
Nia Ramadhani menangis menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak dan orang terkasih di hidupnya yang mungkin merasa kecewa atas apa yang telah ia dan suaminya lakukan.