Sebut Ada Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Vicky Prasetyo, Denny Darko: Mungkin Dia Harus Mendekam 8 Bulan

- 4 Juli 2021, 21:10 WIB
Sebelumnya Vicky Prasetyo telah terjerat kasus pencemaran nama baik akibat adanya pelaporan sang mantan istri, Angel Lelga.
Sebelumnya Vicky Prasetyo telah terjerat kasus pencemaran nama baik akibat adanya pelaporan sang mantan istri, Angel Lelga. //Kolase Instagram/@vickyprasetyo777 dan Tangkapan Layar YouTube/Denny Darko

PR TASIKMALAYA - Kehidupan presenter kontroversial Vicky Prasetyo seolah tak pernah lepas dari berbagai permasalahan.

Usai mengalami masalah rumah tangga dengan Kalina Ocktaranny saat usia pernikahannya masih seumur jagung, kini Vicky Prasetyo kembali mendapat masalah serius yang berkaitan dengan hukum.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Vicky Prasetyo telah terjerat kasus pencemaran nama baik akibat adanya pelaporan sang mantan istri, Angel Lelga.

Baca Juga: Ini Alasan Ji Sung dan Jin Young GOT7 Pantas Mainkan Peran Drakor The Devil Judge!

Berdasarkan hasil sidang terbaru yang digelar pada 1 Juli 2021, Vicky Prasetyo rupanya mulai merasa khawatir sebab telah dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkaitan dengan hal tersebut, peramal sekaligus ahli tarot Denny Darko akhirnya turut angkat suara.

Dalam video terbarunya yang diunggah pada  4 Juli 2021, Denny Darko mengungkapkan hasil terawangannya soal nasib dan kelanjutan kasus yang menjerat Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Sesal Shireen Sungkar Tularkan Covid-19 pada Ibu Mertua: Aku Ngerasa Bersalah

Denny Darko menyebut bahwa berdasarkan kartu yang ia baca, ia menduga pelaporan yang dilakukan Angel Lelga hingga menuntut Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik itu berawal dari adanya rasa sakit hati.

Sehingga, Denny Darko menyarankan Vicky Prasetyo untuk menyampaikan permintaan maaf secara mendalam pada Angel Lelga karena itu mungkin saja akan membuatnya berubah fikiran dan mencabut tuntutan.

“Sebenernya dia kalau mau minta maaf apapun yang terjadi, mungkin  saja ini semua akan bisa dibatalkan karena saya melihat ini dimulainya dari sakit hati,“ ujar Denny Darko.

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Andi Arief: Kami Semua Merasa Kehilangan

Lebih lanjut, Denny Darko menyebut bahwa yang membuat Vicky Prasetyo merasa ketakutan dalam kasus ini adalah bukan karena dirinya taku akan penjara.

Namun ia takut dan khawatir terhadap keluarganya karena merupakan seorang tulang punggung keluarga.

“Bukan dia yang ketakutan, tapi keluarganya. Jika nanti Vicky nanti harus mendekam ditahanan maka keluarganya nanti pasti akan sangat sangat merasa kesulitan,” ujar Denny Darko.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Denny Darko juga melihat adanya hal yang memberatkan Vicky Prasetyo sehingga sangat mungkin untuk mendapatkan keputusan sesuai tuntutan JPU.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 4 Juli 2021: Elsa Berhasil Dipolisikan Al dan Ternyata itu Hanya Bayangan

Denny Darko menyebut bahwa ada kemungkinan kasus dan masa lalu Vicky Prasetyo yang diketahui sering berurusan dengan hukum menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan dirinya.

“Yang memberatkan Vicky disini adalah saat dia masuk sel itu sudah berulang kali sehingga pertimbangan hakim itu pasti akan memasukkan faktor itu, dan itu yang ditakutkan terjadi. Dan jika memang menjadi faktor pertimbangan hakim, mungkin Vicky akan harus mendekam 8 bulan di penjara,” ujar Denny Darko.

Sebagaimana diketahui berdasarkan asil sidang terbaru yang digelar pada 1 Juli 2021 lalu, Vicky Prasetyo resmi dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh JPU.

Baca Juga: Link Streaming Drakor The Devil Judge Episode 2: Kang Yo Han Hadapi JU Chemicals

Dalam persidangan yang dihadiri oleh keluarga besar Vicky Prasetyo, banyak anggota keluarga termasuk istri, ibunda dan adik-adik Vicky yang merasa sedih hingga tak kuasa menahan air mata saat mendengar tuntutan JPU tersebut.

Merasa keberatan dengan tuntutan yang telah disampaikan JPU, Vicky diketahui akan menyampaikan Pledoi pembelaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 29 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Denny Darko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah