“Kamu jangan menyindir siapapun karena saya di sini netral,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, menurut Irfan semua orang berhak melakukan somasi dan semua orang juga berhak berpendapat.
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Tanggal Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Diundur?
“Iya tersersah semua orang berhak untuk mensomasi dan semua orang juga berhak untuk berpendapat,” ujarnya.
Selain itu, semua orang juga berhak untuk berkomunikasi.
“Tapi semua orang juga berhak untuk berkomunikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Bermain dengan 10 Pemain, Brazil Berhasil Taklukan Chile di Babak 8 Besar Copa America 2021
Lantas, Irfan Hakim menjelasakan regulasi dalam Undang-Undang terkait Kesehatan kejiwaan pada Gilang Dirga.
“Tapi di undang-undang tentang Kesehatan kejiwaan itu kalau tidak salah nomor 14 tahun 2014 penggunaan kata gila tidak ada tapi ODGJ, ODMK, jadi kata ODGJ memang sudah memasyarakat,” ungkap Irfan Hakim.
Irfan Hakim juga menceritakan pada Gilang Dirga, bahwa dirinya sudah hampir setahun mengangkat tetentang ODGJ di chanel YouTubenya***