PR TASIKMALAYA - Usai menjalani mediasi, tahapan proses perceraian Lulu Tobing dengan sang suami, Bani Maulana Mulia akan maju ke tahap pembacaan surat gugatan penggugat.
Pembacaan surat gugatan penggugat tersebut akan dilakukan oleh Lulu Tobing atau pihak yang dikuasakannnya sebagai pihak penggugat dalam nomor perkara 783/PDT.G/2021/PAJP.
Santer diisukan Lulu Tobing mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menjalani biduk rumah tangga dengan Bani Maulana Mulia.
Baca Juga: 9 Lembaga dan Kementerian Ini Sudah Buka Lowongan CPNS 2021, Simak Jumlah Formasi yang Dibuka
Isu KDRT inilah yang diisukan menjadi salah satu penyebab pemilik nama lengkap Lulu Luciana Tobing tersebut menggugat cerai Bani Maulana Mulia.
Namun hal tersebut ditepis oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pengadilan yang memproses perkara perceraiannya Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dr. Haerudin MH, dalam surat gugatan perceraian yang diajukan pihak penggugat.
Baca Juga: Fadli Zon Kritik Uni Eropa Terkait Minyak Kelapa Sawit: Memperburuk Kehidupan Petani Komoditas
Menurutnya, Lulu Tobing tidak disebutkan alasan KDRT yang menjadi salah satu dasar atau dalil pihak penggugat menggugat cerai.
“Dugaan KDRT itu tidak ada dalam surat gugatan perceraian,” tuturnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Rabum, 23 Juni 2021.